Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Pelaksana
Mempunyai tugas membantu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD sehari hari yang meliputi pelaksanaan penanggulangan bencana yang meliputi Pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi,dan mempunyai fungsi:
-
Pengoordinasian
-
Pengkomandoan;dan
- Pelaksana
Sekretariat Pelaksana
Sekretariat Pelaksana mempunyai tugas di bidang ke tata usahaan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ,dan mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana Program dan Kegiatan SKPD
berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk
melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Melaksanakan kegiatan administrasi umum
berupa penomoran, pengarsipan dan pengiriman surat-surat masuk maupun surat-surat
keluar;
c. Melaksanan kegoatan administrasi keuangan
dan pertanggungjawaban anggaran SKPD secara menyeluruh;.
d. Melaksanaan Verifikasi, Pembinaan Internal,
Evaluasi dan Monitoring kegiatan administrasi internal SKPD;
e. Melaksanakan kegiatan administrasi
kepegawaian berupa cuti dan mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat,
kenaikan gaji berkala dan lain-lain yang berhubungan dengan hak-hak pegawai;
f. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
h. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
i. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;
j. Menginventarisasi permasalahan sub bagian umum dan kepegawaianserta mengupayakan alternatif pemecahannya ;
k. Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
l. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;
m. Menyusun program kegiatan dan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. Membayar gaji dan insentif pegawai sesuai haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
o. Memotong dan menyetorkan tagihan dari pegawai untuk rekanan;
p. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan;
q. Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
r. Menyusun dan
menandatangani Pakta integritas
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan,mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat, mempunyai fungsi:
a. Merumuskan program kerja tahunan seksi
pencegahan dan kesiapsiagaan berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD
b. Merumuskan perencanaan penanggulangan
bencana;
c. Merumuskan dan melaksanakan kegiatan
pengurangan risiko bencana, pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar
teknis penanggulangan bencana;
d. Merumuskan dan melaksanakan pengorganisasian,
pemasangan, dan pengujian system peringatan dini;
e. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme
penanggulangan bencana.
f. Identifikasi dan penyiapan lokasi evakuasi
g. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan
tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan
tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
i. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis
kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
j. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan
pengembangan karier ;
k. Menginventarisasi permasalahan seksi
pencegahan dan kesiapsiagaan serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;
l. Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan;
n. Membuat laporan hasil kegiatan kepada
atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban
Seksi Kedaruratan dan Logistik
SeksiKedaruratan dan Logistikmempunyaitugasmembantu KepalaPelaksanadalammengkoordinasikandan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Bencanapadasaattanggapdarurat,dan dukunganlogistik,mempunyai fungsi :
a. Merumuskan program kerja tahunan seksi kedaruratan dan logistik berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD
b. Mengkoordinasikan dan melaksanakan
pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya
yang terdampak oleh bencana.
c. Merumuskan pembentukan dan penyelenggaraan
Tim Reaksi Cepat (TRC)
d. Menyusun analisa rekomendasi penetapan
status keadaan darurat bencana;
e. Mengkoordinasikan penyelamatan dan evakuasi
masyarakat yang terkena bencana;
f. Mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan
dasar dan perlindungan kelompok rentan bagi masyarakat/pengungsi.
g. Menganalisa dan mengkoordinasikan pemulihan
sarana dan prasarana vital sesaat setelah terjadi bencana.
h. Merumuskan standarisasi logistik dan peralatan
penanggulangan bencana;
i. Memelihara dan mengelola peralatan dan
logistik yang dimiliki;
j. Merumuskan prosedur tetap keadaan darurat
bencana;
k. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan
tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan
tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
m. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis
kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
n. Menilai hasil
kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;
o. Menginventarisasi permasalahan seksi
kedaruratan dan logistik serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang Penanggulangan Bencana pada Pasca Bencana,mempunyai fungsi :
a. Merumuskan program kerja tahunan seksi rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD
b. Merumuskan dan mengkoordinasikan perbaikan
lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemulihan sosial psikologis, pelayanan
kesehatan, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban
daerah bencana;
c. Merumuskan dan mengkoordinasikan bantuan
kepada masyarakat yang tertimpa bencana;
d. Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan
tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan
tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;
f. Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis
kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;
g. Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan
pengembangan karier ;
h. Menginventarisasi permasalahan seksi
Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;
i. Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;
j. Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan
menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan
penyusunan program kerja;
k. Menyusun program kegiatan dan operasional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan;
m. Membuat laporan
hasil kegiatan kepada atasn sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban