Tugas Pokok dan Fungsi

Super Admin 28 Mei 2021 337 kali BPBD

Kepala Pelaksana

Mempunyai tugas membantu Kepala Badan Penanggulangan Bencana  Daerah  dalam  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  BPBD sehari hari  yang  meliputi  pelaksanaan penanggulangan  bencana yang meliputi Pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana secara terintegrasi,dan mempunyai fungsi:

-       Pengoordinasian

-       Pengkomandoan;dan

-       Pelaksana

 

Sekretariat Pelaksana

Sekretariat Pelaksana mempunyai tugas di bidang ke tata usahaan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ,dan mempunyai fungsi:

a.    Menyusun rencana Program dan Kegiatan SKPD berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    Melaksanakan kegiatan administrasi umum berupa penomoran, pengarsipan dan pengiriman surat-surat masuk maupun surat-surat keluar;

c.    Melaksanan kegoatan administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran SKPD secara menyeluruh;.

d.    Melaksanaan Verifikasi, Pembinaan Internal, Evaluasi dan Monitoring kegiatan administrasi internal SKPD;

e.    Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian berupa cuti dan mempersiapkan usul-usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain yang berhubungan dengan hak-hak pegawai;

f.     Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.    Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;

h.    Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

i.      Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;

j.      Menginventarisasi permasalahan sub bagian umum dan kepegawaianserta mengupayakan alternatif pemecahannya ;

k.    Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;

l.      Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;

m.   Menyusun program kegiatan dan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

n.    Membayar gaji dan insentif pegawai sesuai haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

o.    Memotong dan menyetorkan tagihan dari pegawai untuk rekanan;

p.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan;

q.    Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;

r.     Menyusun dan menandatangani Pakta integritas

 

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan,mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat, mempunyai fungsi:

a.    Merumuskan program kerja tahunan seksi pencegahan dan kesiapsiagaan berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD

b.    Merumuskan perencanaan penanggulangan bencana;

c.    Merumuskan dan melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana, pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana;

d.    Merumuskan dan melaksanakan pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian system peringatan dini;

e.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme penanggulangan bencana.

f.     Identifikasi dan penyiapan lokasi evakuasi

g.    Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h.    Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;

i.      Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

j.      Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;

k.    Menginventarisasi permasalahan seksi pencegahan dan kesiapsiagaan serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;

l.      Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;

m.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan;

n.    Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban

 

Seksi Kedaruratan dan Logistik

SeksiKedaruratan dan Logistikmempunyaitugasmembantu KepalaPelaksanadalammengkoordinasikandan melaksanakan kebijakan Penanggulangan Bencanapadasaattanggapdarurat,dan dukunganlogistik,mempunyai fungsi  :

a.    Merumuskan program kerja tahunan seksi kedaruratan dan logistik berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD

b.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya yang terdampak oleh bencana.

c.    Merumuskan pembentukan dan penyelenggaraan Tim Reaksi Cepat (TRC)

d.    Menyusun analisa rekomendasi penetapan status keadaan darurat bencana;

e.    Mengkoordinasikan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana;

f.     Mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan bagi masyarakat/pengungsi.

g.    Menganalisa dan mengkoordinasikan pemulihan sarana dan prasarana vital sesaat setelah terjadi bencana.

h.    Merumuskan standarisasi logistik dan peralatan penanggulangan bencana;

i.      Memelihara dan mengelola peralatan dan logistik yang dimiliki;

j.      Merumuskan prosedur tetap keadaan darurat bencana;

k.    Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

l.      Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;

m.  Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

n.    Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;

o.    Menginventarisasi permasalahan seksi kedaruratan dan logistik serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;

 

Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Seksi  Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana  dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang Penanggulangan Bencana pada Pasca Bencana,mempunyai  fungsi :

a.    Merumuskan program kerja tahunan seksi rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Renstra dan Rencana Kerja Tahunan BPBD

b.    Merumuskan dan mengkoordinasikan perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban daerah bencana;

c.    Merumuskan dan mengkoordinasikan bantuan kepada masyarakat yang tertimpa bencana;

d.    Memimpin bawahan dalam menyelenggarakan tugasnya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.    Mengoordinir bawahan dalam pelaksanaan tugasnya agar terjalin hubungan kerja yang harmonis;

f.     Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada para bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan;

g.    Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier ;

h.    Menginventarisasi permasalahan seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta mengupayakan alternatif pemecahannya ;

i.      Mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan;

j.      Mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data kegiatan sehingga menjadi informasi untuk perencanaan dan penyusunan program kerja;

k.     Menyusun program kegiatan dan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

l.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan;

m.   Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasn sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban